Sabtu, 08 November 2014

Manusia dan keadilan


Manusia dan Keadilan


Pen                           Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Keadilan Sosial
 “Keadilan sosial berarti keadilan merupakan milik setiap individu yang ada di masyarakat. Keadilan sosial yaitu adil yang menyeluruh yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada diskriminasi atau merugikan satu diantara banyak pihak yang terlibat. Serta tidak melibatkan status sosial, agama, ras, adat, warna kulit ataupun keanekaragaman yang ada di Indonesia yang artinya hitam tetap hitam putih tetap putih, benar tetap benar dan salah tetap salah.” (Citra Seviriana Dewi)
“Keadilan sosial adalah hakikat pancasila dimana seluruh komponen masyarakat merasakan hal atau nasib yang sama tanpa adanya perbedaan derajat sosial hanya karena uang, pendidikan, dan keturunan dimana antara pemerintah dan rakyatnya terjadi sikronisasi pemahaman yang satu sama lain sama-sama ingin mendapat penghidupan yang layak.” (Aprilia Rahmawati)
“Keadilan sosial adalah ketika darah mengalir keseluruh tubuh melalui pembuluh darah tanpa ada satu pun bagian yang tidak dialiri darah. Bahwa keadilan sosial itu milik masyarakat luas tanpa ada satu lapisan masyarakat yang tidak mendapat keadilan.” (Yuni Wulansari)
keadilan sosial adalah ketika israel menyerah dan memberikan kebebasan merdeka untuk palestina. tidak hanya itu, ketika keterpurukan tak lagi tertindas. (Berlian Abiyoga”cantik”)
“Keadilan yang seadil-adilnya untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia tidak memandang kaya miskin atau presiden dan rakyat jelata semuanya dilihat sama. Pemerintah wajib menyejahterakan semua lapisan tersebut tanpa terkecuali.” (Anonim)
“Keadilan sosial adalah segala hal (hak) yang dimiliki oleh seeorang untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan tanpa ada perasaan iri karena adanya perbedaan perlakuan dari pihak yang bersangkutan. Jadi setiap orang mempuyai hak yang sama dengan orang lain tanpa ada pembeda antara kaya dengan miskin pintar dengan bodoh cantik dengan jelek. Semuanya tetap memiliki hal yang sama.” (Meika Wulandari)
“Keadilan sosial adalah seperti halnya ketika kita melewati jalan tol. Dari presiden sampai orang yang sudah sekarat pun bisa melewati jalan itu tanpa halangan. Dan ketika kita bisa melihat cahaya terang dalam kegelapan, ketika kita dapat merasakan kedamaian dalam kesulitan ketika kita dapat berbicara dalam kebisuan, ketika kita dapat melihat dalam kebutaan, ketika kita bisa mendengar dalam ketulian, ketika kita bisa meraih dengan satu tangan, ketika kita bisa berjalan tanpa bantuan apapun. Itulah keadilan sosial. Tanpa memandang apapun jua, kita diberi kebebasan untuk melakukan segalanya dan menerima segalanya tanpa melihat siapa kita? Tapi inilah kita, kita semua sama dihadapan Allah SWT, dan negara.” (Luthfiana Hamidah)
Keadilan sosial adalah ketika warga negara tidak merasa takut untuk berpendapat dan membela diri, karena sudah tidak adanya perbedaan status sosial dan diskriminasi dalam kehidupan. (Khoirunnisaa WT)
“Keadilan sosial adalah ketika setiap orang boleh mendapatkan apa yang didapatkan orang lain, merasakan apa yang dirasakan orang lain, dan dapat melakukan apa yang dilakukan orang lain dengan landasan hukum yang buta (tidak pandang buluh). Keadilan sosial itu seperti es yang dingin, seperti pisau yang tajam, seperti api yang panas dan seperti cahaya yang terang; yaitu sesuatu yang mutlak.” (F.Susi Darmawanti)
ketika mata saling memandang, dahi takkan mengernyit
ketika mulut saling berucap, dia takkan mencibir
ketika tangan saling berjabat, takkan menghempaskan
ketika kaki menyentuh tanah, dia takkan berjinjit
Dan inilah kata hati: Ketika kedilan sosial ditegakkan, kau hanya perlu menanggalkan harta dan jabatanmu di depan Sang Garuda (Ika Novitasari Kardiya)
Keadilan sosial adalah dua kata yang memilki makna mendasar mengenai segala perasaan diri kita dengan orang lain. Situasi dimana semua orang bisa merasakan saat mereka menjadi orang yang dihargai juga menghargai keberadaan orang disekitarnya. Dan kondisi dimana hak dan kewajiban selalu beriringan unuk mewujudkan kesejahteraan bersama serta senang dan susah yang dirasakan bersama berdasarkan nilai ketuhanan. (Septiasih Windiasari U)
Keadilan sosial adalah keadilan yang merata pada seluruh rakyat. Tidak ada kriteria tertentu untuk mendapatkan keadilan. Semua orang berhak mendapatkan keadilan kapanpun dan di manapun ia berada. Keadilan sosial tidak boleh mengandung unsur diskriminasi terhadap lapisan masyarakat mayoritas dan minoritas. (Fera Nadia)
Listrik pernah suatu masa tidak merata, namun hari ini hampir semua rumah memilikinya. Sama seperti keadilan, meski saat ini belum merata namun ada harapan suatu ketika itu akan merata. Keadilan sosial bukan hanya gabus yang mengambang di permukaan air (hanya ada di bagian atas), namun keadilan sosial adalah sesendok gula di dalam air yang sesedikit apapun jumlahnya akan tetap merata ke seluruh bagian air dalam suatu wadah. (Nurul Furqoni)
“Ketika empat orang (pejabat, pegawai, petani, dan pengamen) berteduh di bawah sebuah payung dan tak ada satupun dari keempat orang tersebut yang bagian tubuhnya terkena air hujan.” (Arlina Azka)
“Keadilan sosial adalah hak bagi setiap anak bangsa. Setiap anak bangsa harus mengupayakan untuk mendapatkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan. Jika pada akhirnya upaya tersebut termarginalkan dan mendapatkan ketidakadilan, maka yakinlah bahwa keadilan tersebut akan diperoleh di akhirat melalui peradilan dengan hakim yang seadil-adilnya yang memperhatikan aspek sekecil apapun dan didukung dengan para saksi yang tidak akan memberi kesaksian palsu” (Yulyana Mustikawati)
“Keadilan sosial adalah ketika tak ada lagi anak-anak yang dipaksa mencari uang di jalanan kota” (Ida Zulaihah)
Keadilan sosial adalah suatu hal yang mutlak yang harus diperoleh setiap insane yang hidup didunia ini. Keadilan sosial bukan berarti sama tapi keadilan social itu adil seadil –adilnya karena keadilan sosial itu bagaikan matahari yang menyinari kehidupan didunia ini untuk setiap insan tanpa memandang siapapun itu bahkan keadilan social itu bagaikan oksigen yang akan memberikan segala kandungannya untuk setiap insan tanpa memilah setiap insan yang baik budinya ataupun  buruk budinya.Pada dasarnya keadilan social tidak dapat dilakukan oleh setiap individu didunia ini kecuali Tuhan dan Rasulnya tetapi keadilan dapat dilakukan dengan suatu proses usaha untuk bertindak adil sehingga setiap insane  dapat  menikamti  keadilan sosial sedikit demi sedikit didunia ini. (Ardini Lestari)
“keadilan sosial adalah harmoni yang tercipta karena keseimbangan hitam dan putih” (Devi Kumalasari -LaLa-)
“keadilan sosial adalah setiap oksigen yang harus kita hirup untuk bernafas. Semua orang harus memilikinya agar ia tetap berdiri kokoh dan bertahan hidup. Udara yang dibutuhkan setiap orang tidaklah sama, tetapi sesuai dengan porsi/kebutuhannya. So, keadilan menurut saya adalah segala hak/kewajiban yang harus diterima dan dibayarkan oleh dan kepada semua orang tanpa kecuali dengan mempertimbangkan porsi masing-masing, sebagai contoh bila ada fasilitas umum bagi semua masyarakat maka sepantasnya negara juga menfasilitasi fasilitas khusus yang sejenis bagi penyandang cacat, dan setiap orang wajib saling menjunjung dan menghormatinya” (Lusiana Anggraeni)
“Seperti proses fotosintesis. Karbondioksida dan air (yang ada pada tumbuhan) dibantu oleh cahaya matahari dan klorofil akan menghasilkan oksigen, glukosa, dan energi yang selanjutnya akan diedarkan ke seluruh bagian tubuh tumbuhan tersebut. Demikian pula dengan keadilan sosial. Apa yang ada dalam suatu negara baik material maupun nonmaterial bisa dikelola dengan baik untuk diberikan secara merata kepada masyarakat. Sehingga setiap orang merasa memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam hidup, mendapatkan hal yang sama dengan kualitas dan kuantitas yang sama pula tanpa ada rasa iri hati.” (Asti Maharani)
Keadilan sosial adalah ketika matahari mengeluarkan sinar kuningnya dan tak ada satupun makhluk hidup yang tak terjamah oleh sinar itu. Tak ada sama sekali niat untuk memilih siapa saja yang akan ia sinari, semua merasakan manfaat dari sinar yang ia berikan. Sama halnya dengan manusia, keadilan sosial adalah ketika tidak ada yang diistimewakan, semua mendapatkan apa yang seharusnya ia dapatkan dengan sama rata dan sesuai dengan tempatnya. (annisa ukhtukum fillah / reg B)
Kesesuaian hak dan kewajiban pelaku hidup yang menimbulkan suasana kondusif sehingga menciptakan kehidupan yang terarah, ibarat tangga nada, keselarasannya mampu merangkai harmoni melodi sehingga menciptakan irama yang indah (Nurmalitha)
Keadilan sosial adalah saat aku, kamu, kita dan mereka semua itu bisa hidup bahagia tanpa ada kesakitan di salah satunya. (Devy Vernanda Gita W)
Keadilan sosial dapat digambarkan seperti ayam betina yang mencari makan untuk anak-anaknya dan memberikan makanan itu secara merata tanpa ada satu pun yang tidak diberinya. Keadilan sosial dapat digambarkan seperti seseorang yang rela melepaskan kebahagiaannya dan memberikan kebahagiaan itu kepada seseorang yang membutuhkannya. Keadilan sosial dapat digambarkan seperti dua buah gelas yang akan diisi air dimana salah satu gelas tidak akan dibiarkan air yang berada di dalamnya melebihi kapasitas sedangkan gelas lainnya belum terisi sama sekali. Keadilan sosial akan tercipta ketika terdapat kekuatan statis dalam keseimbangan yang dinamis di antara elemen-elemen yang menciptakannya. (Natya Ayu Pramudita)
“Keadilan Sosial adalah ketika tidak ada lagi yang mengeruk kekayaan di antara banyak umat yang kelaparan, tidak ada lagi yang dipenjara karena daun diantara yang bebas mencuri uang, tidak ada lagi bangunan megah diantara ribuan rumah kumuh yang menjadi taman, tidak ada lagi tuntutan tambahan infrastuktur di kota di antara wilayah pelosok yang masih sangat sederhana, tidak ada lagi dewan yang memanfaatkan umatnya saat mereka dipercaya. Keadilan sosial adalah satu diperjuangkan untuk semua, semua memperjuangkan untuk satu. Tidak ada “Aku” dan “Kamu”, yang seharusnya adalah “Kita”. Keadilan Sosial adalah harapan, idaman, keinginan setiap umat. Namun.. sayang seribu sayang, belum semua yang mau bergerak dengan cara “berbeda” untuk mewujudkannya,. semua itu masih “sebatas” saja.. (Iramastuti K)
Keadilan sosial adalah ketika hitam dan putih tidak lagi berbeda, ketika tinggi dan rendah dipandang sama dan ketika semua orang merasakan hal yang sama. (ulfah nur A)
Keadilan sosial adalah ketika tercapainya kemakmuran, dan kesejahteeraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Keadilan adalah meletakkan segala sesuatu (hak dan kewajiban) pada tempatnya.  -Aisyah Nusantari -
Keadilan sosial adalah keselarasan hidup dalam kehidupan sosial, pemerataan dalam segala aspek kehidupan yang diterapkan secara tepat.Tidak ada yang memihak, dirugikan maupun diuntungkan secara tidak wajar, bebas dalam penyampaian aspirasi maupun pendapat tidak ada pengekangan atau paksaan. Dan keadilan sosial adalah meletakan hak dan kewajiban tepat pada tempatnya dalam kehidupan sosial. (Puspita Ayu A)
Keadilan sosial adalah dimana manusia dapat menempatkan sesuatu secara menyeluruh dan merata pada tempatnya dimanapun, siapapun dan kapanpun itu. Karena sesungguhnya ALLAH telah mengajari kita tentang apa dan bagaimana bersikap adil. manusia diciptakan ALLAH dengan zat yang sama tanpa membeda-bedakan. Oleh karena itu, seharusnya manusia juga dapat hidup dan berperilaku sama terhadap sesamanya alias berperilaku seADIL-ADILnya. -Sekar Wulan Sari-
Keadilan Sosial adalah segala sesuatu yang bersifat adil tanpa membeda-bedakan dan tanpa adanya keserakahan (Rimbayu Ivanda)
Keadilan soaial harus menjadi syarat dan tolok ukur keberhasilan dari seluruh produk kenegaraan. Kita mendirikan satu negara “semua buat semua”, bukan untuk satu orang, bukan untuk satu golongan, walaupun golongan kaya semua SAMA, dan MERATA. –Wienda ayunita–
Keadilan sosial adalah saat dimana hak dan kewajiban dari setiap individu terpenuhi, hasil sumber daya negara tersebar merata sehingga tercapai kesejahteraan diseluruh kalangan masyarakat, tanpa melihat adanya kesenjangan harta, budaya, ras, dan etnik. Semua kalangan menjadi satu padu demi terwujudnya Indonesia yang maju. (nurul islejar)
Keadilan sosial adalah apabila segala sesuatu berjalan dalam harmoni, dimana ketika kita memberikan sebuah aksi maka kita akan mendapat reaksi yang sama dari pada apa yang kita berikan.
Tak ada air mata ketika keadilan sosial telah terlaksana. Karena tiap manusia merasa haknya telah terpenuhi dan tidak dilanggar sedikitpun. - Fatimah E -
Keadilan sosial adalah keadaan dimana SALING MEMBEDAKAN dikurangi EGOIS sama dengan RATA. Lalu, dibagi semuanya dan ketemu hasil akhir TERPENUHI dalam mendapat haknya masing-masing. – Ririh S.M -
Keadilan sosial merupakan statement langka di Negara kita, Indonesia. Sungguh ironi sejak 67 tahun yang lalu kita secara de facto memproklamirkan menjadi bangsa merdeka. Namun merdeka yang bagaimana? Masih ada pengemis, anak jalanan, pemukiman kumuh, pengangguran, banyak angka putus sekolah? Itukah merdeka??? Itukah realisasi keadilan sosial??? Masih belum ada implementasi khusus dan menyeluruh disini. -Jati Setyarini-
keadilan sosial adalah “ketika mawar, teratai dan kaktus tersenyum atas air dari majikannya”. Dan ” ketika tidak dikenal lagi perbedaan rumput liar, bunga kenikir, bunga lili, bunga anggrek dan bunga melati, tetapi dikenal satu nama yaitu taman bunga dengan keindahan sejuta warna yang didalamnya bunga-bunga merekah indah dengan aroma semerbak karena siraman cahaya dan air yang senantiasa temani hari-hari mereka
-Anita Wijayanti-
ketika benci menjadi cinta. ketika tangis menjadi tawa. ketika duka menjadi bahagia~ tak ada lagi kesenjangan sosial. tak ada lagi kebisuan. tak ada lagi diskriminatif. yang berkuasa menyokong yang lemah, bukan menindas dan memeras. yang lemah, tak lagi menuntut yang berkuasa. semua merasa nyaman dengan dunianya, dengan rumahnya sendiri -indonesia- (indhun dyah)
Apabila rakyat Indonesia bisa hidup dengan makmur dan sejahtera.  Seperti halnya 16:4=4 , yang berarti sama rata, tidak memihak salah satu dari yang lain dan tidak memiliki kepentingan khusus. (Elda swastiti s)
“Keadilan sosial adalah balances condition.
Petani punya cangkul (untuk makan), penjahit punya jarum jahit (untuk makan), nelayan punya jala (untuk makan), guru punya ilmu (untuk makan), dsb. Kata ilmu ekonomi, ada keseimbangan antara kebutuhan dan alat pemenuhan kebutuhan. Kata pendidikan Pancasila, terpenuhinya semua hak dasar setelah memenuhi kewajiban. Kata ilmu hukum, yang salah pasti mendapat sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Kata ilmu politik pemerintahan, boleh dipilih dan boleh memilih. Kataku sih yang penting memanusiakan manusia deh.” (Siska Arrumona L S)
keadilan sosial adalah udara
-nidaul-
keadilan sosial adalah suatu keadaan dimana tiap warga negara mendapatkan haknya secara adil, tidak dibedakan sehingga akan tercipta kesejahteraan bagi tiap orang
-‘kustanti eka saputri’-
tindakan terhadap publik secara seimbang tanpa membedakan ras, suku ataupun agama
-rr.umi-
Keadilan sosial adalah…
Keadilan sosial adalah sebuah impian
Impian yang dicita-citakan rakyat Indonesia sejak dahulu kala
Rakyat yang haus akan darah kejujuran para pemimpin
Rakyat yang lapar akan keadilan para penguasa
Keadilan sosial bagaikan tetesan air dalam gurun pasir
Keadilan sosial bagaikan sepercik cahaya dalam kegelapan
Dan keadilan sosial bagaikan mimpi yang diharapkan menjadi kenyataan (pebriarti riski -kiki-)
Social justice is when people can get their freedom, free from injustice, free from oppression, free from violence and free from social discrimination. The state must be based on justice. So, everyone has the same rights to live on a foundation of justice. Because no one can build a house of justice on a foundation of injustice. ~Sinta Pramitasari~
Keadilan sosial adalah tak ada kesenjangan antara satu dengan yang lain.
-Asty Pratiwi-
ketika tidak ada batas diantara kertas-kertas yang tersusun dalam setiap buku. Apapun itu. Kau bisa menulis apapun sesukamu. Atau bahkan memberi sentuhan warna di dalamnya. Mungkin…menghapus beberapa bagian yang ada? Setidaknya masih dalam jenis kertas, sampul dan tinta yang sama. Tanpa ada batas untuk membedakannya.
-Triana R T-
Kondisi dimana seorang ayah yang memberikan jatah uang saku sepuluh ribu rupiah untuk anaknya yang duduk di bangku sekolah dasar, sepuluh ribu rupiah untuk anaknya yang duduk di bangku sekolah menengah pertama, dan sepuluh ribu rupiah untuk anaknya yang duduk di bangku sekolah menengah atas. Keadilan sosial tak memandang seberapa besar kebutuhan tetapi keseimbangan dan samarata lah yang menjadi patokannya.
(Farikhah Nur Laila)
keadilan sosial adalah dimana Tuhan menciptakan seperti cara kerja otak yaitu sebagai stasiun penerima, yaitu dimana kita saling memberi dan menerima, yaitu dimana wanita baik untuk laki-laki baik dan berlaku sebaliknya (Nurlita Agnis S)
saat kita sama merasakan memberi dan menerima..
sebagai rakyat biasa kita menerima apa yang menjadi hak kita dan memberi apa yang menjadi aspirasi kita
sebagai lembaga pemerintahan seharusnya menerima aspirasi kita dan memberi sesuai aspirasi kita..
:)by (RetnoAyuMadyaRatri)
Keadilan sosial bukanlah tentang bola yang dibelah dua, bukan juga tentang persegi yang dibagi menjadi empat. Keadilan sosial bukan tentang teori ini dan itu, karena keadilan bukan sesuatu hal yang bisa diucapkan sembarangan.
“Justice without power is empty. But power without justice is only violence.”
(Miyamoto Musashi)
Keadilan sosial adalah tentang kekuatan. Kekuatan yang timbul dari dalam diri manusia untuk menegakkannya. Kekuatan yang dapat menghapuskan segala bentuk kejahatan,diskriminasi, dan kesenjangan yang ada. Kekuatan yang ada di setiap jiwa manusia, selemah apapun manusia tersebut. Seperti yang diucapkan Hatake Kakashi kepada tiga muridnya,
“Keadilan tidak mempunyai kelemahan apapun. Yang ada keadilan menjadi lemah ketika rasa keadilan dalam dirimu menurun.”
Keadilan itu, mutlak dan sempurna adanya.

Berbagai Macam Keadilan
1.     Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2.     Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3.     Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan
Perhitungan(HISAB) dan Pembalasan
Perhitungan (Hisab) menurut agama ialah perhitungan amal dan perbuatan manusia selama ia hidup, apa yang ia kerjakan mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali. Amal perbuatan atas perbuatannya akan di hisab atau dihitung dan dilakukan pembalasan sesuai dengan apa yang telah ia kerjakan.
v  Sedangkan perhitungan (Hisab) menurut hukum ialah perhitungan terhadap apa yang telah dilakukannya. Perhitungannya tidak berdasarkan kemauan manusia namun perhitungannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Dan kepadanya dikenai pembalasan berdasarkan apa yang telah dilakukan.

Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar  namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

studi kasus numerik berkenaan dengan etika profesi

Materi 10  studi kasus numerik berkenaan dengan etika profesi Studi Kasus Numerik Berkenaan Dengan Etika Profesi : Bidang Design dan Pr...