Selasa, 03 Mei 2016

Tugas II

1. Jelaskan mengenai Hak Merek?
Jawab :

Merk Dagang (Trademark) digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

Pengertian Hak Merk Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah Merk :
  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
2. Jelaskan mengenai undang-undang Hak Merek
Jawab:

Dasar Hukum HAK MERK :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110) 
3. Jelaskan mengenai latar belakang undang-undang perindustrian?
Jawab:

Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.  Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.  Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.  Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
      Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.   Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b.    Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.      Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.    Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.         Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
          Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a.      meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.   meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d.  Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.     Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.  Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.     Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.   Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
          Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
           Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.    Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.  Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
4. Jelaskan mengenai UU No.5/1984 
Jawab:
pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan
jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri
yakni: 
1.    Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.    Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk
penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984. 
Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan
jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri
yakni: 
1.    Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni. 
2.    Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk
penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.

5. Jelaskan mengenai konvensi internasional tentang hak cipta?
Jawab:

Pendahuluan Mengenai Konvensi Internasional mengenai Hak Cipta
Pengaturan Internasional mengenai hak cipta dapat dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral atau
berdasarkan perjanjian multilateral. Konvensi hak cipta dimulai dari Konvensi Bern 1886 di Bern,
ibukota Switzerland, sepuluh kepala Negara Belgium, France, Germany, Great Britain, Haiti, Italy,
Liberia, Spain, Switzerland, Tunisia (original members) menandatangani pendirian suatu organisasi
Internasional di Bern Union yang bertujuan melindungai karya-karya cipta di bidang seni dan sastra.
Bersamaan dengan pendirian organisasi Internasional ini ditandatangani juga suatu kesepakatan
mengikatkan diri pada perjanjian Internasional yaitu, International Convention for The Protection
of Literary and artistics works (selanjutnya di sebut Bern Convention). Kemudian diikuti tujuh
Negara (Denmark, japan, Luxemburg, Manaco, Montenegro, Norway, Sweden) yang menjadi peserta
dengan cata aksesi menandatangani naskah asli Konvensi Bern. Konvensi Bern yang tergolong
sebagai Law Making Treaty, terbuka bagi semua Negara yang belum menjadi anggota.
Keikutsertaan sebagai negara anggota baru harus dilakukan dengan meratifikasinya dan menyerahkan
ratifikasinya kepada Direktur Jenderal WIPO.
 
6. Jelaskan mengenai berner Convention
Jawab:
Penjelasan mengenai Berner Convention
Setelah konvensi Paris digulirkan sebagai momentum awal penghargaan hak intelektualitas manusia khususnya di bidang hak milik, proses ini kemudian dilanjutkan dengan munculnya konvensi Berne yang dibentuk pada tahun 1886. Konvensi ini lahir karena pada akhir tahun 1900 an, karya-karya hak cipta secara bertahap telah menjadi elemen penting dalam perdagangan internasional. Revolusi industri dan proses produksi massal yang mulai berkembang menjadikan perlindungan hak cipta transnasional menjadi wacana serius. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Hak cipta di bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit. Konvensi Berne pada saat pembentukannya dikenal sebagai Berne Covention for the Protection of Literary and Artistic Works. Pada awalnya, negara-negara Eropa menjadi penandatangan pertama untuk melegitimasi pengaturan hak cipta secara lebih luas. Pada awalnya tujuan dari konvensi ini adalah mengenalkan hak cipta secara nasional. Adapun perlindungan yang diberikan merupakan perlindungan atas Copyright (Hak Cipta), yang meliputi literary and artistic works (karya seni dan kesusasteraan) serta semua karya yang dihasilkan dalam bidang kesusasteraan, kesenian, dan ilmu pengetahuan. Kedua bidang pengaturan inilah yang kemudian dikelompokkan dalam Intellectual Property Rights. Para pencetus konvensi merumuskan tiga prinsip dasar dan berisi serangkaian menentukan ketentuan perlindungan minimum yang harus diberikan, serta ketentuan-ketentuan khusus yang tersedia untuk negara-negara berkembang yang ingin memanfaatkannya. Tiga prinsip dasar itu antara lain:
1) Pekerjaan yang berasal dari salah satu negara (contohnya karya penulis yang adalah warga negara dari suatu negara atau perbuatan yang pertama kali diumumkan dalam tersebut suatu negara) harus diberi perlindungan yang sama di negara-negara lainnya (asas “national treatment“).
2) Perlindungan tersebut tidak harus tergantung pada kepatuhan dengan formalitas (asas otomatis “perlindungan”).
3) Perlindungan tersebut tidak tergantung pada adanya perlindungan di negara asal kerja (prinsip “kemerdekaan” perlindungan).
Ciri utama dari konvensi ini juga menempatkan negara dianggap sebagai negara-negara berkembang sesuai dengan praktik yang ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk pekerjaan tertentu dan dalam kondisi tertentu, berangkat dari standar minimum perlindungan berkaitan dengan hak terjemahan dan hak reproduksi. Namun disisi lain, konvensi ini juga memberi “hak moral”, yaitu, hak untuk mengklaim kepengarangan kerja dan hak untuk objek ke mutilasi atau deformasi atau modifikasi lainnya, atau tindakan menghina lainnya sehubungan dengan, pekerjaan yang akan merugikan untuk menghormati penulis atau reputasi.
Dalam praktiknya, pengelolaan konvensi Berne memiliki Majelis dan Komite Eksekutif. Setiap anggota negara Uni yang sudah melekat pada setidaknya ketentuan administratif dan terakhir dari Undang-Undang Stockholm adalah anggota Majelis. Para anggota Komite Eksekutif dipilih dari antara anggota Uni, kecuali untuk Swiss yang merupakan anggota ex officio.97 Pembentukan program dua tahunan dan anggaran Sekretariat WIPO-sejauh Berne Union masih membutuhkan bantuan-adalah tugas Majelisnya.

7. Jelaskan mengenai Universal Copyright Convention ( UCC )
Jawab:

Penjelasan mengenai Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Konvensi Hak Cipta Universal (UCC) diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne.UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.
Amerika Serikat hanya memberikan perlindungan hak cipta untuk tetap, jangka terbarukan, dan menuntut agar suatu pekerjaan yang harus dilindungi hak cipta harus berisi pemberitahuan hak cipta dan didaftarkan di Kantor Hak Cipta. Konvensi Berne, di sisi lain, disediakan untuk perlindungan hak cipta untuk istilah tunggal didasarkan pada kehidupan penulis, dan tidak memerlukan pendaftaran atau dimasukkannya pemberitahuan hak cipta untuk hak cipta untuk eksis. Dengan demikian Amerika Serikat akan harus membuat beberapa modifikasi besar terhadap hukum hak cipta dalam rangka untuk menjadi pihak untuk itu. Pada saat itu Amerika Serikat tidak mau melakukannya. UCC sehingga memungkinkan negara-negara yang memiliki sistem perlindungan yang sama ke Amerika Serikat untuk fixed term pada saat penandatanganan untuk mempertahankan mereka. Akhirnya Amerika Serikat menjadi bersedia untuk berpartisipasi dalam konvensi Berne, dan mengubah hukum hak cipta nasional seperti yang diperlukan. Pada tahun 1989 itu menjadi pihak dalam Konvensi Berne sebagai hasil dari Konvensi Berne Implementasi Undang-Undang 1988.
Di bawah Protokol Kedua Konvensi Hak Cipta Universal (teks Paris), perlindungan di bawah US UU Hak Cipta secara tegas diperlukan untuk karya yang diterbitkan oleh PBB, oleh badan-badan khusus PBB dan oleh Organisasi Negara-negara Amerika. Persyaratan yang sama berlaku untuk negara kontraktor lain juga. Berne Konvensi menyatakan khawatir bahwa keberadaan UCC akan mendorong pihak dalam Konvensi Berne untuk meninggalkan konvensi itu dan mengadopsi UCC sebaliknya. Jadi UCC termasuk klausul yang menyatakan bahwa pihak yang juga Berne pihak Konvensi tidak perlu menerapkan ketentuan Konvensi untuk setiap negara mantan Konvensi Berne yang meninggalkan Konvensi Berne setelah 1951. Sehingga setiap negara yang mengadopsi Konvensi Berne yang dihukum jika kemudian memutuskan untuk meninggalkannya dan menggunakan perlindungan UCC sebaliknya, karena hak cipta yang mungkin tidak lagi ada di Berne Konvensi menyatakan. Karena hampir semua negara baik anggota atau calon anggota Organisasi Perdagangan Dunia dengan demikian sesuai dengan Perjanjian tentang Trade-Related Aspek Hak Kekayaan Intelektual Perjanjian, UCC telah kehilangan signifikansi.
Kesimpulan:
Konvensi Hak Cipta Universal 1955 merupakan hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO. Menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern), common law system ( anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat). Pada 6 September 1952, untuk memenuhi kebutuhan adanya kesepakatan, lahir UCC (Universal Copyright ditandatangani di GenevaàConvention). Ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955. Garis-garis besar ketentuan pada Konvensi Hak Cipta Universal 1955:
  1. Adequate and effective protection
  2. National treatment
  3. Formalities
  4. Duration of protection
  5. Translations right
  6. Jurisdiction of the International Court of Justice  penyelesaian sengketa yang tidak dapatà diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, diajukan ke Mahkamah Internasional
  7. Bern Safeguard Clause


Tidak ada komentar:

studi kasus numerik berkenaan dengan etika profesi

Materi 10  studi kasus numerik berkenaan dengan etika profesi Studi Kasus Numerik Berkenaan Dengan Etika Profesi : Bidang Design dan Pr...